Cara Mengajukan Permintaan Faktur Pajak di Hostinger

Langkah mudah untuk mengajukan permintaan Faktur Pajak otomatis.

Diperbarui 2 minggu lalu

Sekarang Anda dapat mengajukan permintaan e-Faktur Pajak secara otomatis melalui Member Area tanpa harus menghubungi tim Customer Success melalui Live Chat.

Persiapan yang Diperlukan

Sebelum Anda mulai proses meminta e-Faktur Pajak, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa informasi dan dokumen penting. Berikut adalah detail yang perlu Anda siapkan:

  1. Pastikan Anda sudah membayarkan tagihan layanan Anda.

  2. Pastikan alamat dan nama perusahaan sesuai yang terdaftar sesuai dengan yang tertera di NPWP. Tim kami akan menerbitkan e-Faktur sesuai dengan alamat dan nama perusahaan yang terdaftar di akun Anda. Lakukan perubahan seperti berikut, jika dibutuhkan: Bagaimana Cara Mengubah Data Akun Anda

Pastikan semua informasi di atas telah Anda sesuaikan sebelum memulai proses meminta e-Faktur Pajak.

Langkah-langkah Meminta e-Faktur Pajak

  1. Login ke Akun Anda: Langkah pertama adalah masuk ke akun Anda ke Member Area. Pastikan Anda menggunakan akun terdaftar di mana transaksi atau order yang memerlukan faktur pajak telah dilakukan.

  2. Masuk ke menu Tagihan dan akses menu Riwayat Pembayaran:

    Hostinger Tagihan menyorot menu Riwayat Pembayaran di sidebar dan tab atas Tagihan

  3. Selanjutnya, pilih Tagihan yang ingin diterbitkan e-Faktur Pajak:

    Premium Web Hosting: tombol panah untuk membuka detail riwayat pembayaran

  4. Pada Detail Pembayaran (Invoice) gulir ke bawah hingga menemukan menu Minta Faktur Pajak dan klik Permintaan:

    Tombol Permintaan pada bagian Minta Faktur Pajak Hostinger

  5. Selanjutnya Anda perlu memasukan nomor NPWP sesuai data perusahaan Anda lalu klik Permintaan:

    Form Minta Faktur Pajak dengan kolom NPWP dan tombol Permintaan disorot

  6. Selesai! Permintaan e-Faktur Pajak Anda sudah berhasil. Sekarang, Anda hanya perlu menunggu permintaan diproses. Jika e-Faktur Pajak sudah diterbitkan, Anda bisa mengunduhnya melalui Coretax.

Cara Mengunduh Faktur Pajak di Coretax

Ikuti langkah-langkah ini untuk mengunduh faktur pajak Anda dalam format .pdf

  1. Login ke akun Coretax

  2. Setelah berhasil login ke aplikasi coretax, pilih menu e-Faktur kemudian pilih Pajak Masukan:

    Menu eTax Invoice dengan Input Tax disorot pada dashboard pajak
  3. Berikut tampilan ketika Anda sudah berhasil masuk ke menu Pajak Masukan:

    eTax Invoice: tombol Credit Invoices di halaman Input Tax Hostinger
  4. Apabila halaman kosong, silakan klik tombol refresh untuk memunculkan daftar faktur pajak masukan dari berbagai vendor:

    eTax Invoice: ikon refresh pada halaman Input Tax disorot
  5. Untuk mencari faktur pajak masukan dari PT Web Media Technology Indonesia, Anda dapat memasukkan NPWP PT WMTI (0032992034071000) pada kolom NPWP penjual. Faktur pajak yang telah diterbitkan dari WMTI akan ditampilkan.

    Kemudian, Anda bisa di memilih tombol PDF untuk mengunduh faktur pajak tersebut.

    Input Tax Hostinger: tombol PDF untuk mengunduh faktur pajak yang disorot

Catatan

Informasi tambahan yang perlu Anda ketahui adalah bahwa permintaan faktur pajak Anda akan diproses oleh tim terkait pada jam kerja (Senin – Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB). Selain itu, penting untuk dicatat bahwa faktur pajak hanya dapat diterbitkan maksimal pada tanggal 10 di bulan berikutnya setelah tagihan Anda dibayarkan.

Untuk mengajukan penggantian biaya PPh 23 Anda, silakan hubungi kami – kami dengan senang hati akan membantu Anda.